Showing posts with label proposal. Show all posts

Menjadi seorang pengusaha sangatlah sulit karna membutuhkan banyak perjuangan, pengetahuan dan tentu saja modal, nah modal inilah yang paling sulit kita dapatkan, namun tidak berarti mustahil karena pemerintah telah menyediakan anggaran di setiap kementerian untuk mendukung rakyatnya ing ingin menjadi pengusaha.
Bagi rekan-rekan yang bingung bagaimana cara membuat proposal yang bagus khususnya di bidang kewirausaahaan yang akan diajukan ke kementerian terkait, berikut saya share contoh proposal kewirausaahaan yang dapat saudara-saudara ajukan kepada aparat terkait.


PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN 

PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA IKAN PATIN KOLAM AIR MENGALIR DI KECAMATAN PRINGGARATA 
KABUPATEN LOMBOK TENGAH 
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT


I. PENDAHULUAN 

1.1. Latar Belakang 

Kecamatan pringgarata merupakan salah satu dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Lombok Tengah yang merupakan daerah pengairan tehnis sepanjang tahun, dengan kondisi ini sangat memungkinkan untuk pengembangan budidaya perikanan air tawar baik system budidaya kolam , minapadi, keramba maupun usaha pembenihan atau pembibitan. 
Kecamatan pringgarata memiliki luas wilayah sebesar 52.78 km (5.278 Ha) dengan penggunaan lahan sebagai berikut : tanah sawah 2.559 ha, tanah pekarangan 165 ha, kehun/tegalan 2.254 ha, hutan 100 ha dan lain-lain mencapai 200 ha. Topografi dan keadaan iklim Kecamatan Pringgarata adalah tnemiliki rata-rata curah hujan 2.286 mm/tahun dengan jenis tanah sebagian besar lempung berpasir yang sangat subur sehingga sangat berpotensi untuk lahan pertanian khususnya perikanan. Untuk lebih jelasnya peta Kecamatan Pringgarata dapat dilihat pada lampiran 1. (Program Penyuluhan Perikanan Kecamatan Pringgarata, 2008). 
Kegiatan usaha perikanan di Kecamatan Pringgarata tersebar di tujuh (7) Desa yaitu Desa Pemepek, Desa Sepakek, Desa Murbaya, Desa Pringgarata, Desa Sintung, Desa Bagu, dan Desa Bilehante dimana desa yang paling banyak mengusahakan kegiatan perikanan adalah Desa Pringgarata. Jurnlah Rumah Taugga Perikanan (RTP) yang ada di Kecamatan Pringgarata adalah mmmdi 302 RTP, kolam 359 RTP. keramba 61 RTP, dan UPR 59 RTP sehingga jumlah total keseluruhan RTP adalah 781 RTP. Jumlah penduduk di Kecamatan Pringgarata sebanyak 61.977 iwa yang terdiri dan laki-laki 31..546 iwa dan perempuan 30.431 jiwa. ( Program Penyuluhan Perikanan Kecamatan Pringgarata Tahun 2008 ). 

1.2. Tujuan 
Tujuan yang ingin dicapai dalam Pengembangan Usaha Pembesaran Ikan Patin dalam kolam di Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lornbok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut: 
Mengetahui potensi, masalah dan cara pemecahan masalah dalam usaha pembesaran ikan Patin di Kolam di Kecarnatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 
Merancang program usaha budidaya ikan Patin di kolam air mengalir dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Kecamatan Pringgarata secara optimal. 
Meningkatkan jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) khususnya pembesaran ikan Patin di Kolam Air Mengalir di Kecamatan Pringgarata sebanyak 10% dari jumlah RTP yang ada yaitu 359 RTP menjadi 382 RTP, hal ini dapat dilakukan dengan melihat potensi yang ada 

1.3. Perumusan Masalah 
Dari data yang ada mengenai usaha budidaya ikan system kolam di Kecamatan Pringgarata, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut ; 
Permintaan pasar akan ikan patin untuk konsumsi belum dapat di penuhi karena belum ada yang produksi, masih dalam tahap percobaan di kecamatan pringgarata rendah disebabkan karena : 
RTP yang menusahakan budidaya ikan patin belum banyak. 
Padat tebar rendah 
Pakan yang diberikan belum sesuai dngan anjuran kualitas frekwensi pemberian 
Ukuran bibit yang ditebar 3-5 cm sehingga saat panen belum mencapai ukuran yang diinginkan oleh konsumen. 
Harga produk yang dihasilkan oleh pembudidaya masih belum stabil dan mengalami fluktuasi. Hal ini disebabkan karena penetapan harga jual lebih didominasi oleh pedagang pengumpul (perantara) karena pembudidaya memiliki kecendrungan untuk menjual produk dilokasi usaha dan menunggu konsumen / pembeli. 
Waktu pemeliharaan kurang tepat, banyak yang terkena banjir. 
Dengan potensi alam yang dimiliki khususnya kolam sangat berpotensi untuk berkembang biak baru sedikit yang dimanfaatkan.




  • Belgium
    • Flemish organisation for Assistance in Development
      Jl Letda Kajeng No 22
      Denpasar 80234
      Indonesia Contact: Mr Paul Boon
      Telp. (62 361) 262 126
      Fax. (62 361) 239 655
      Email: fadori@denpasar.wasantara.net.id
    • Médecins sans Frontieres (MSF)
      Jl Cicurug No 4
      Jakarta 10310
      Indonesia Contact: Mr Yvan Hildebrand
      Telp. (62 21) 390 4037
      Fax. (62 21) 390 4038
      Email: msfindo@cbn.net.id
    • Médecins sans Frontieres (MSF) – Kupang
      Jl Cak Doko No 25
      Oebobo, Kupang, NTT
      Indonesia Contact: Dr Laura Ciaffi
      Telp. (62 380) 831 532
      Fax. (62 380) 820 247
    • Nationaal Centrum Voor Ontwikkelingssamenwerking (NCOS)
      Vlasfabriekstraat 11
      B-1060 Brussels
      Telp. (32 2) 539 2620
      Fax. (32 2) 539 1343
  • Denmark
    • CCD Indonesia
      Setrasari Mal, Blok C 3-95
      Jl Terusan Prof Dr Ir Sutami
      Bandung, Jawa Barat
      Indonesia Contact: Mr Lene Ostergaard
      Telp. (62 22) 200 4937
      Fax. (62 22) 218 847
      Email: ccd@ibm.net
    • Dansk Ornitologisk Forening (DOF)
      Vesterbrogade 138-140
      DK-1620 Copenhagen V
      Denmark Contact: Ms Anita Pedersen
      Telp. (45 3) 331 4404
      Fax. (45 3) 331 2345
      Email: Anita.Pedersen@dof.dk
    • World Wide Fund for Nature (WWF)
      Ryesgade 3 F
      DK-2200 Copenhagen N
      Denmark Contact: Mr Troels Dam Christensen
      Telp. (45 3) 536 3635
      Fax. (45 3) 139 2062
      Email: wwf@wwf.dk
      Email2: WWF-denmark@wwfnotice.infonet.com
  • Germany
    • Adventist Development Relief Agency (ADRA)
      Jl MT Haryono Blok A Kav 4-5
      Jakarta
      Indonesia Contact: Mr Doli Situmeang
      Telp. (62 21) 830 0902
      Fax. (62 21) 830 0903
    • ASA – Programm / Carl – Duisberg Gesellschaft e.V.
      Lützowufer 6-9
      D-10785 Berlin
      Telp. (49 30) 254 820
      Fax. (49 30) 254 82217
    • Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA)
      Kayen No 176
      Jl Kaliurang Km 6,6
      Yogyakarta 55283
      Indonesia Contact: Mr Andreas Ulrich
      Telp. (62 274) 888 273, 881 751
      Fax. (62 274) 888 273
      Email: borda@idola.net.id
    • CARITAS
      Jl Cut Meutia 10
      PO BOX 3044
      Jakarta 10002
      Indonesia Contact: Drs Y G Margo Widayat
      Telp. (62 21) 314 2345
      Fax. (62 21) 390 1480
      Email: carindo@rad.net.id
    • Deutsche Entwicklungshilfe für soziales Wohnungswesen e.V. (DESWOS)
      Jl Nangka Blok F No 23
      Kalibata Indah
      Jakarta 12510
      Indonesia Contact: Dr Ing Ivan A Hadar
      Telp. (62 21) 798 1149
      Fax. (62 21) 798 1149
      Email: ivan-ah@centrin.net.id
    • Deutsche Welthungerhilfe e.V. (DW) German Agro Action
      Adenaur Allee 134
      D-53113 Bonn
      Telp. (49 22) 822 880
      Fax. (49 22) 822 0710
      Email: dwhh_fg21@compuserve.com
    • Evangelische Zentralstelle für Entwicklungshilfe e.V.
      Mittelstrasse 37
      D-53175 Bonn
      Telp. (49 22) 881 010
      Fax. (49 22) 881 01160
    • Friedrich Ebert Stiftung (FES)
      Jl Kemang Timur Dalam No F 10
      Jakarta 12730
      Telp. (62 21) 799 4932
      Fax. (62 21) 799 4932
    • Friedrich Naumann Stiftung (FNS)
      Jl Rajasa II/7
      Kebayoran Baru
      Jakarta 12110
      Indonesia Contact: Dr Reiner Adam,
      Telp. (62 21) 725 6012
      Fax. (62 21) 720 3868
      Email: fnsindo1@rad.net.id
    • Hanns Seidel Foundation (HSF)
      Skyline Building 9th floor
      Jl MH Thamrin No 9
      Jakarta 10340
      Indonesia Contact: Mr Christian J Hegemer,
      Telp. (62 21) 390 2369
      Fax. (62 21) 390 2381
      Email: hsfindo@biz.net.id
    • Institut für Internatinale Zusammenarbeit des
      Deutschen Volkshochschul-Varbandes e.V. (IIZ DVV)

      Obere Wilhelmstrasse 32
      D-53225 Bonn
      Germany Contact: Mr Christian J Hegemer,
      Telp. (49 228) 975 690
      Fax. (49 228) 975 6955
      Email: iiz-dvv@iiz-dvv.de
    • Komittee Ärzte für die Dritte Welt e.V.
      Elsheimer Strasse 9
      D-60322 Frankfurt
      Telp. (49 69) 7191 1456
      Fax. (49 69) 7191 1450
    • Konrad Adenauer Stiftung (KAS)
      Jl Metro Alam IV,
      Blok PL 22 No 26
      Pondok Indah
      Jakarta 12160
      Indonesia Contact: Dr Norbert Eschborn
      Telp. (62 21) 759 01418
      Fax. (62 21) 765 3288
      Email: eschborn@link.net.id
    • MISEREOR
      Aktion gegen HUnger and Krankheit in der Welt

      Mozartstrasse 9
      D-52064 Aachen
      Telp. (49 24) 144 20
      Fax. (49 24) 144 2188
    • S E S
      German Centre, 6th floor
      Jl Kapt Subijanto Dj No 1 BSD
      Tangerang 15321
      Telp. (62 21) 537 6177
      Fax. (62 21) 537 6178
    • Stiftung für wirtschafliche Entwicklung und berufliche
      Qualifizierung (SEQUA)

      Mozartstrasse 4-10
      D-53115 Bonn
      Telp. (49 22) 898 2380
      Fax. (49 22) 898 23819
    • World Vision Deutschland e.V.
      Am Houiller Platz 4
      D-61381 Friedrichsdorf
      Telp. (49 61) 727 630
      Fax. (49 61) 7276 3270
  • France
    • Action Contre la Faim (ACF) / Action Against Hunger
      Jl YBR IV/19
      Kuningan Timur
      Jakarta 12950
      Indonesia Contact: Mr Jerome Frignet tel
      Telp. (62 21) 522 5632, 525 0195
      Email: Acfindo@cbn.net.id
    • Medicins Du Monde (MDM)
      Jl Jaya Mandala I/10
      Kuningan
      Jakarta 12870
      Telp. (62 21) 829 5692
      Fax. (62 21) 829 5692
      Email: mdmindoj@cbn.net.id
  • Italy
    • CESVI – West Nusa Tenggara
      Jl Guru Banghol 28
      Mataram Lombok
      West Nusa Tenggara
      Telp. (62 370) 634 075
  • Indonesia
  • Netherlands
    • Catholic Organisation for Relief and Development (CORDAID)
      PO Box 16440
      2500 BK The Hague
      Telp. (31 70) 313 6427, 313 6300
      Fax. (31 70) 313 6301
      Email: asia@cordaid.nl
    • HIVOS
      Raamweg 16
      2596 HL The Hague
      Telp. (31 70) 363 6907
      Fax. (31 70) 361 7447
    • Médecins sans Frontiers (MSF)
      Jl YBR V No 33
      Kuningan
      Jakarta 12950
      Indonesia Contact: Mr John Heeneman
      Telp. (62 21) 525 4065
      Fax. (62 21) 526 1706
      Email: MSFH-Indonesia-CM@amsterdam.msf.org
    • Netherlands Organisation for International Development Co-operation (NOVIB)
      Ontwikkelings, Mauritskade 9
      2514 HD The Hague
      The Netherlands Contact: Ms Clarita Benzon
      Telp. (31 70) 342 1625, 342 1896
      Fax. (31 70) 361 4461
      Email: gertjan.va.bruchem@novib.nl
    • Nederlandse Leprastichting / Leprosy Foundation
      Wibaustraat 137-K
      1090 HA Amsterdam
      Telp. (31 20) 595 0500
      Fax. (31 20) 668 0823
      Email: info@praned.nl
    • Nederlandse Kankerbestrijding / Koningin Wilhelmina Fonds (KWF)
      Sophialaan 8
      1075 BR Amsterdam
    • The Netherlands Contact: Ms Nathalie G E Köllmann tel
      Telp. (31 20) 570 0500
      Fax. (31 20) 675 0302
    • Royal Netherlands Tuberculosis Association (KNVC)
      Riouwstraat 7
      PO Box 146
      2501 CC The Hague
      Telp. (31 70) 354 3843
      Fax. (31 70) 358 4004
      Email: KNVCTBC@pi.net
    • World Population Foundation
      Amperestraat 10
      1221 GJ Hilversum
      Telp. (31 35) 642 2304
      Fax. (31 35) 642 1462
      Email: projects@wpf.org
  • United Kingdom
    • HelpAge – Indonesia / Yayasan Emong Lansia
      Jl Probolinggo No 5
      Jakarta 10350
      Indonesia Contact: Ms Eva AJ Sabdono
      Telp. (62 21) 392 0653
      Fax. (62 21) 392 0653
    • Merlin Jakarta
      Prada Menteng Apt Room 1008
      Jl Pegangsaan Timur No 15 A
      Jakarta 10320
      Indonesia Contact: Ms Hanifa Rebbani
      Telp. (62 21) 392 9060 ext 1008
      Email: merlinjk@cbn.net.id
    • OXFAM
      Jl Suhartono No 2
      Kotabaru
      Yogyakarta 55224
      Indonesia Contact: Ms Yanti T Lacsana
      Telp. (62 274) 586 290
      Fax. (62 274) 543 091
      Email: oxfam-uki@yogya.wasantara.net.id


“berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri.

berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)

1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3.proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.

1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3. proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.

Kantor Cabang NGO

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Note:
data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.

*******
Welcome to My Blog

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -