Showing posts with label proposal. Show all posts
Menjadi seorang pengusaha sangatlah sulit karna membutuhkan banyak perjuangan, pengetahuan dan tentu saja modal, nah modal inilah yang paling sulit kita dapatkan, namun tidak berarti mustahil karena pemerintah telah menyediakan anggaran di setiap kementerian untuk mendukung rakyatnya ing ingin menjadi pengusaha.
Bagi rekan-rekan yang bingung bagaimana cara membuat proposal yang bagus khususnya di bidang kewirausaahaan yang akan diajukan ke kementerian terkait, berikut saya share contoh proposal kewirausaahaan yang dapat saudara-saudara ajukan kepada aparat terkait.
PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN
PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA IKAN PATIN KOLAM AIR MENGALIR DI KECAMATAN PRINGGARATA
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kecamatan pringgarata merupakan salah satu dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Lombok Tengah yang merupakan daerah pengairan tehnis sepanjang tahun, dengan kondisi ini sangat memungkinkan untuk pengembangan budidaya perikanan air tawar baik system budidaya kolam , minapadi, keramba maupun usaha pembenihan atau pembibitan.
Kecamatan pringgarata memiliki luas wilayah sebesar 52.78 km
(5.278 Ha) dengan penggunaan lahan sebagai berikut : tanah sawah 2.559 ha, tanah pekarangan 165 ha, kehun/tegalan 2.254 ha, hutan 100 ha dan lain-lain mencapai 200 ha. Topografi dan keadaan iklim Kecamatan Pringgarata adalah tnemiliki rata-rata curah hujan 2.286 mm/tahun dengan jenis tanah sebagian besar lempung berpasir yang sangat subur sehingga sangat berpotensi untuk lahan pertanian khususnya perikanan. Untuk lebih jelasnya peta Kecamatan Pringgarata dapat dilihat pada lampiran 1. (Program Penyuluhan Perikanan Kecamatan Pringgarata, 2008).
(5.278 Ha) dengan penggunaan lahan sebagai berikut : tanah sawah 2.559 ha, tanah pekarangan 165 ha, kehun/tegalan 2.254 ha, hutan 100 ha dan lain-lain mencapai 200 ha. Topografi dan keadaan iklim Kecamatan Pringgarata adalah tnemiliki rata-rata curah hujan 2.286 mm/tahun dengan jenis tanah sebagian besar lempung berpasir yang sangat subur sehingga sangat berpotensi untuk lahan pertanian khususnya perikanan. Untuk lebih jelasnya peta Kecamatan Pringgarata dapat dilihat pada lampiran 1. (Program Penyuluhan Perikanan Kecamatan Pringgarata, 2008). Kegiatan usaha perikanan di Kecamatan Pringgarata tersebar di tujuh (7) Desa yaitu Desa Pemepek, Desa Sepakek, Desa Murbaya, Desa Pringgarata, Desa Sintung, Desa Bagu, dan Desa Bilehante dimana desa yang paling banyak mengusahakan kegiatan perikanan adalah Desa Pringgarata. Jurnlah Rumah Taugga Perikanan (RTP) yang ada di Kecamatan Pringgarata adalah mmmdi 302 RTP, kolam 359 RTP. keramba 61 RTP, dan UPR 59 RTP sehingga jumlah total keseluruhan RTP adalah 781 RTP. Jumlah penduduk di Kecamatan Pringgarata sebanyak 61.977 iwa yang terdiri dan laki-laki 31..546 iwa dan perempuan 30.431 jiwa. ( Program Penyuluhan Perikanan Kecamatan Pringgarata Tahun 2008 ).
1.2. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam Pengembangan Usaha Pembesaran Ikan Patin dalam kolam di Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lornbok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut:
Mengetahui potensi, masalah dan cara pemecahan masalah dalam usaha pembesaran ikan Patin di Kolam di Kecarnatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Merancang program usaha budidaya ikan Patin di kolam air mengalir dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Kecamatan Pringgarata secara optimal.
Meningkatkan jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) khususnya pembesaran ikan Patin di Kolam Air Mengalir di Kecamatan Pringgarata sebanyak 10% dari jumlah RTP yang ada yaitu 359 RTP menjadi 382 RTP, hal ini dapat dilakukan dengan melihat potensi yang ada
1.3. Perumusan Masalah
Dari data yang ada mengenai usaha budidaya ikan system kolam di Kecamatan Pringgarata, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut ;
Permintaan pasar akan ikan patin untuk konsumsi belum dapat di penuhi karena belum ada yang produksi, masih dalam tahap percobaan di kecamatan pringgarata rendah disebabkan karena :
RTP yang menusahakan budidaya ikan patin belum banyak.
Padat tebar rendah
Pakan yang diberikan belum sesuai dngan anjuran kualitas frekwensi pemberian
Ukuran bibit yang ditebar 3-5 cm sehingga saat panen belum mencapai ukuran yang diinginkan oleh konsumen.
Harga produk yang dihasilkan oleh pembudidaya masih belum stabil dan mengalami fluktuasi. Hal ini disebabkan karena penetapan harga jual lebih didominasi oleh pedagang pengumpul (perantara) karena pembudidaya memiliki kecendrungan untuk menjual produk dilokasi usaha dan menunggu konsumen / pembeli.
Waktu pemeliharaan kurang tepat, banyak yang terkena banjir.
Dengan potensi alam yang dimiliki khususnya kolam sangat berpotensi untuk berkembang biak baru sedikit yang dimanfaatkan.
- Belgium
- Flemish organisation for Assistance in Development
Jl Letda Kajeng No 22
Denpasar 80234
Indonesia Contact: Mr Paul Boon
Telp. (62 361) 262 126
Fax. (62 361) 239 655
Email: fadori@denpasar.wasantara.net.id - Médecins sans Frontieres (MSF)
Jl Cicurug No 4
Jakarta 10310
Indonesia Contact: Mr Yvan Hildebrand
Telp. (62 21) 390 4037
Fax. (62 21) 390 4038
Email: msfindo@cbn.net.id - Médecins sans Frontieres (MSF) – Kupang
Jl Cak Doko No 25
Oebobo, Kupang, NTT
Indonesia Contact: Dr Laura Ciaffi
Telp. (62 380) 831 532
Fax. (62 380) 820 247 - Nationaal Centrum Voor Ontwikkelingssamenwerking (NCOS)
Vlasfabriekstraat 11
B-1060 Brussels
Telp. (32 2) 539 2620
Fax. (32 2) 539 1343
- Flemish organisation for Assistance in Development
- Denmark
- CCD Indonesia
Setrasari Mal, Blok C 3-95
Jl Terusan Prof Dr Ir Sutami
Bandung, Jawa Barat
Indonesia Contact: Mr Lene Ostergaard
Telp. (62 22) 200 4937
Fax. (62 22) 218 847
Email: ccd@ibm.net - Dansk Ornitologisk Forening (DOF)
Vesterbrogade 138-140
DK-1620 Copenhagen V
Denmark Contact: Ms Anita Pedersen
Telp. (45 3) 331 4404
Fax. (45 3) 331 2345
Email: Anita.Pedersen@dof.dk - World Wide Fund for Nature (WWF)
Ryesgade 3 F
DK-2200 Copenhagen N
Denmark Contact: Mr Troels Dam Christensen
Telp. (45 3) 536 3635
Fax. (45 3) 139 2062
Email: wwf@wwf.dk
Email2: WWF-denmark@wwfnotice.infonet.com
- CCD Indonesia
- Germany
- Adventist Development Relief Agency (ADRA)
Jl MT Haryono Blok A Kav 4-5
Jakarta
Indonesia Contact: Mr Doli Situmeang
Telp. (62 21) 830 0902
Fax. (62 21) 830 0903 - ASA – Programm / Carl – Duisberg Gesellschaft e.V.
Lützowufer 6-9
D-10785 Berlin
Telp. (49 30) 254 820
Fax. (49 30) 254 82217 - Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA)
Kayen No 176
Jl Kaliurang Km 6,6
Yogyakarta 55283
Indonesia Contact: Mr Andreas Ulrich
Telp. (62 274) 888 273, 881 751
Fax. (62 274) 888 273
Email: borda@idola.net.id - CARITAS
Jl Cut Meutia 10
PO BOX 3044
Jakarta 10002
Indonesia Contact: Drs Y G Margo Widayat
Telp. (62 21) 314 2345
Fax. (62 21) 390 1480
Email: carindo@rad.net.id - Deutsche Entwicklungshilfe für soziales Wohnungswesen e.V. (DESWOS)
Jl Nangka Blok F No 23
Kalibata Indah
Jakarta 12510
Indonesia Contact: Dr Ing Ivan A Hadar
Telp. (62 21) 798 1149
Fax. (62 21) 798 1149
Email: ivan-ah@centrin.net.id - Deutsche Welthungerhilfe e.V. (DW) German Agro Action
Adenaur Allee 134
D-53113 Bonn
Telp. (49 22) 822 880
Fax. (49 22) 822 0710
Email: dwhh_fg21@compuserve.com - Evangelische Zentralstelle für Entwicklungshilfe e.V.
Mittelstrasse 37
D-53175 Bonn
Telp. (49 22) 881 010
Fax. (49 22) 881 01160 - Friedrich Ebert Stiftung (FES)
Jl Kemang Timur Dalam No F 10
Jakarta 12730
Telp. (62 21) 799 4932
Fax. (62 21) 799 4932 - Friedrich Naumann Stiftung (FNS)
Jl Rajasa II/7
Kebayoran Baru
Jakarta 12110
Indonesia Contact: Dr Reiner Adam,
Telp. (62 21) 725 6012
Fax. (62 21) 720 3868
Email: fnsindo1@rad.net.id - Hanns Seidel Foundation (HSF)
Skyline Building 9th floor
Jl MH Thamrin No 9
Jakarta 10340
Indonesia Contact: Mr Christian J Hegemer,
Telp. (62 21) 390 2369
Fax. (62 21) 390 2381
Email: hsfindo@biz.net.id - Institut für Internatinale Zusammenarbeit des
Deutschen Volkshochschul-Varbandes e.V. (IIZ DVV)
Obere Wilhelmstrasse 32
D-53225 Bonn
Germany Contact: Mr Christian J Hegemer,
Telp. (49 228) 975 690
Fax. (49 228) 975 6955
Email: iiz-dvv@iiz-dvv.de - Komittee Ärzte für die Dritte Welt e.V.
Elsheimer Strasse 9
D-60322 Frankfurt
Telp. (49 69) 7191 1456
Fax. (49 69) 7191 1450 - Konrad Adenauer Stiftung (KAS)
Jl Metro Alam IV,
Blok PL 22 No 26
Pondok Indah
Jakarta 12160
Indonesia Contact: Dr Norbert Eschborn
Telp. (62 21) 759 01418
Fax. (62 21) 765 3288
Email: eschborn@link.net.id - MISEREOR
Aktion gegen HUnger and Krankheit in der Welt
Mozartstrasse 9
D-52064 Aachen
Telp. (49 24) 144 20
Fax. (49 24) 144 2188 - S E S
German Centre, 6th floor
Jl Kapt Subijanto Dj No 1 BSD
Tangerang 15321
Telp. (62 21) 537 6177
Fax. (62 21) 537 6178 - Stiftung für wirtschafliche Entwicklung und berufliche
Qualifizierung (SEQUA)
Mozartstrasse 4-10
D-53115 Bonn
Telp. (49 22) 898 2380
Fax. (49 22) 898 23819 - World Vision Deutschland e.V.
Am Houiller Platz 4
D-61381 Friedrichsdorf
Telp. (49 61) 727 630
Fax. (49 61) 7276 3270
- Adventist Development Relief Agency (ADRA)
- France
- Action Contre la Faim (ACF) / Action Against Hunger
Jl YBR IV/19
Kuningan Timur
Jakarta 12950
Indonesia Contact: Mr Jerome Frignet tel
Telp. (62 21) 522 5632, 525 0195
Email: Acfindo@cbn.net.id - Medicins Du Monde (MDM)
Jl Jaya Mandala I/10
Kuningan
Jakarta 12870
Telp. (62 21) 829 5692
Fax. (62 21) 829 5692
Email: mdmindoj@cbn.net.id
- Action Contre la Faim (ACF) / Action Against Hunger
- Italy
- CESVI – West Nusa Tenggara
Jl Guru Banghol 28
Mataram Lombok
West Nusa Tenggara
Telp. (62 370) 634 075
- CESVI – West Nusa Tenggara
- Indonesia
- Green Peace Asia Tenggara
Jalan Cimandiri No. 24, Cikini
Jakarta Pusat 10330, Indonesia
Tel: +62 21 3101873
Fax: +62 21 3102174
http://www.greenpeace.org/seasia/id/
- Green Peace Asia Tenggara
- Netherlands
- Catholic Organisation for Relief and Development (CORDAID)
PO Box 16440
2500 BK The Hague
Telp. (31 70) 313 6427, 313 6300
Fax. (31 70) 313 6301
Email: asia@cordaid.nl - HIVOS
Raamweg 16
2596 HL The Hague
Telp. (31 70) 363 6907
Fax. (31 70) 361 7447 - Médecins sans Frontiers (MSF)
Jl YBR V No 33
Kuningan
Jakarta 12950
Indonesia Contact: Mr John Heeneman
Telp. (62 21) 525 4065
Fax. (62 21) 526 1706
Email: MSFH-Indonesia-CM@amsterdam.msf.org - Netherlands Organisation for International Development Co-operation (NOVIB)
Ontwikkelings, Mauritskade 9
2514 HD The Hague
The Netherlands Contact: Ms Clarita Benzon
Telp. (31 70) 342 1625, 342 1896
Fax. (31 70) 361 4461
Email: gertjan.va.bruchem@novib.nl - Nederlandse Leprastichting / Leprosy Foundation
Wibaustraat 137-K
1090 HA Amsterdam
Telp. (31 20) 595 0500
Fax. (31 20) 668 0823
Email: info@praned.nl - Nederlandse Kankerbestrijding / Koningin Wilhelmina Fonds (KWF)
Sophialaan 8
1075 BR Amsterdam - The Netherlands Contact: Ms Nathalie G E Köllmann tel
Telp. (31 20) 570 0500
Fax. (31 20) 675 0302 - Royal Netherlands Tuberculosis Association (KNVC)
Riouwstraat 7
PO Box 146
2501 CC The Hague
Telp. (31 70) 354 3843
Fax. (31 70) 358 4004
Email: KNVCTBC@pi.net - World Population Foundation
Amperestraat 10
1221 GJ Hilversum
Telp. (31 35) 642 2304
Fax. (31 35) 642 1462
Email: projects@wpf.org
- Catholic Organisation for Relief and Development (CORDAID)
- United Kingdom
- HelpAge – Indonesia / Yayasan Emong Lansia
Jl Probolinggo No 5
Jakarta 10350
Indonesia Contact: Ms Eva AJ Sabdono
Telp. (62 21) 392 0653
Fax. (62 21) 392 0653 - Merlin Jakarta
Prada Menteng Apt Room 1008
Jl Pegangsaan Timur No 15 A
Jakarta 10320
Indonesia Contact: Ms Hanifa Rebbani
Telp. (62 21) 392 9060 ext 1008
Email: merlinjk@cbn.net.id - OXFAM
Jl Suhartono No 2
Kotabaru
Yogyakarta 55224
Indonesia Contact: Ms Yanti T Lacsana
Telp. (62 274) 586 290
Fax. (62 274) 543 091
Email: oxfam-uki@yogya.wasantara.net.id
- HelpAge – Indonesia / Yayasan Emong Lansia
“berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri.
berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)
1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3.proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung
4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.
1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3. proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung
4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.
Kantor Cabang NGO
NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Note:
data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.
*******


