21 Apr 2012
Untuk kedua kalinya warga Desa Pagutan mendapat giliran dalam pembuatan e-KTP (KTP Elektronic ) bagi yang tidak mendapatkan kartu panggilan pada saat pembuatan e-KTP tahap pertama desember 2011 lalu. Pembuatan e-KTP yang berlangsung sejak kemarin siang hingga hari ini 21 April 2012 disambut atosias oleh warga.
Mengenai jumlah warga yang bisa mendapatkan giliran dalam pembuatan e-KTP saat ini belum jelas ungkap Syamsudin salah seorang panitia yang ada di Kantor Desa Pagutan.
Tempat pembuatan e-KTP pada saat ini beda dengan tempat pembuatan e-KTP tahap pertama. Dulunya semua warga yang mendapatkan panggilan dalam pembuatan e-KTP harus membuat di Kecamatan, namun saat ini petugas dari kecamatan yang langsung turun ke Kantor Desa Pagutan. Bagi warga yang identitasnya keliru dalam SP NIK bisa langsung diganti di tempat pembuatan e-KTP, beda dengan tahap pertama yang harus menunggu beberapa minggu untuk perbaikan identitas, baik nama ataupun tanggal lahir dengan menyerahkan ijazah ataupun SIM.
Namun dalam tahap ke-dua ini ada juga warga Desa Pagutan yang belum bisa membuat e-KTP dikarenakan belum mendapatkan kartu panggilan (SP NIK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. Jadi warga Desa Pagutan harus tetap bersabar menunggu panggilan. Pihak Desa sendiri mengusulkan data warga lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil dengan membuat formulir F1 yang formnya seperti Kartu Keluarga (KK) Tamrin
Related Posts :
- Back to Home »
- Berita Kampung »
- Pembuatan e-KTP Tahap Ke-dua Warga Pagutan