4 Aug 2011

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sangat dibutuhkan dalam menunjang keberlangsungan pendirian sebuah lembaga atau yayasan, dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini maka sebuah lembaga atau yayasan dapat dikatakan telah memiliki kekuatan hukum, meski tidak seperti kekuatan hukum yang ada pada Akta notaris yang dibuat oleh notaris.
Dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, suatu yayasan atau lembaga sudah dapat dikatan telah memiliki acuan dasar sebagai pokok pegangan dalam melaksanakan tujuan yayasan atau lembaga tersebut.
terlebih lagi Ketika suatu lembaga atau yayasan akan mengajukan suatu proposal kegiatan, permohonan ijin operasional maupun proposal permohonan bantuan dana, AD dan ART sangat menunjang dan mendukung suatu lembaga atau yayasan tersebut untuk memperoleh apa yang diajukannya.
Dalam membuat AD dan ART sangat dituntut profesionalisme setiap individu yang terlibat didalam lembaga atau yayasan tersebut, karena didalam AD dan ART tersebut termaktub tujuan dan tata tertib yang ada didalam suatu lembaga atau yayasan.
bagi rekan-rekan yang sudah maupun yang belum mempunyai AD dan ART yang jelas, berikut saya lampirkan contoh AD dan ART yang telah kami buat. silahkan di download..


1. AD (Anggaran Dasar)
2. ART (Anggaran Rumah Tangga)

Semoga bermanfaat....

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

Arsip Blog

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -