15 Mar 2012

Baru baru ini, guru honorer yang berada di kecamatan Batukliang mendapatkan angin segar karena telah dibukanya pendaftaran pengajuan berkas tunjangan fungsional bagi guru tidak tetap (GTT) non PNS tahun anggaran 2012. pendaftaran ini sudah dibuka sejak tanggal 5 maret 2012 namun sampai saat ini guru GTT yang mengajukan tunjangan fungsional masih sangat sedikit, seperti yang disampaikan kabag tata usaha UPT. Dikdas Kecamatan Batukliang kepada kru kampung media al-hikmah pada hari rabu tanggal 14 maret 2012 di kantornya menyatakan bahwa sekolah yang sudah mengajukan berkas tunjangan fungsional secara kolektif masih sangat sedikit, TK hanya 6 buah, SD, SMP dan SMA hanya 10 sekolah, sedangkan sekolah-sekolah yang lain belum mengajukan.
Penyebab utama keterlambatan ini dikarenakan informasi penerimaan pengajuan tunjangan fungsional bagi guru GTT non PNS masih tidak merata kepada seluruh sekolah-sekolah, sehingga yang mengajukan saat ini hanya pihak-pihak yang telah mendapatkan informasi terlebih dahulu melalui internet dan pegawai dikpora, oleh karena itu agar informasi tersebut dapat merata, saat ini telah dipasang pengumuman di papan informasi tentang syarat pengajuan tunjangan fungsional tahun 2012 bagi guru GTT. dikarenakan belum meratanya informasi inilah yang menyebabkan batas pengajuan tunjangan fungsional yang semula berakhir pada hari ini, akhirnya diperpanjang hingga beberapa minggu ke depan.
Tunjangan fungsional memang sangat dibutuhkan oleh para guru GTT khususnya guru honorer yang tidak memiliki penghasilan tambahan di luar sekolah, penghasilan para Guru GTT perbulan yang bersumber dari dana BOS saat ini dirasa masih sangat jauh dari cukup, seperti yang didapatkan oleh guru GTT di sekolah negeri dan swasta yang ada di kecamatan batukliang, hanya memiliki penghasilan berkisar antara 50.000 rupiah sampai dengan 200.000 rupiah per bulan. sehingga tunjangan fungsional yang berjumlah 250.000 rupiah per bulan ini menjadi anugrah yang luar biasa indah bagi GTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari kabag tata usaha UPT. Dikdas kecamatan batukliang bahwa syarat-syarat untuk memperoleh tunjangan fungsional ini adalah sebagai berikut :
  1. FC Ijazah terakhir
  2. FC NUPTK
  3. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  4. FC. SK pembagian tugas
  5. Rekening Bank penerima
  6. Masa kerja minimal 5 tahun
Semua persyaratan tersebut di buat rangkap 3 dan dibawa ke UPT. Dikdas kecamatan untuk divalidasi dan nantinya akan dikirimkan secara kolektif kepada DIKPORA Kabupaten Lombok Tengah.

{ 17 komentar... read them below or Comment }

  1. bagaimana kalau belum cukup 5 tahun...

    ReplyDelete
  2. Anonymous25 May, 2012

    data jam mngajar dan sk di kota mataram banyak yang dipalsukan,..... gmana pk...??

    ReplyDelete
  3. Anonymous10 July, 2012

    ADAKAH TUNJANGAN BUAT PTT TU SEKOLAH,,,PDHL TU JG BERPERAN PENTING DLM KLANCARAN BELAJAR SISWA DAN GURU.

    ReplyDelete
  4. Guru Melulu...kapan TU sekolah?

    ReplyDelete
  5. berkas usulan sudah diajukan...data nuptk dah di updte n divaldasi juli 2011, npwp sudah punya. 2011 lancar, 2012 kok macet? hayo ada apa ni dindik jatim?

    ReplyDelete
    Replies
    1. didepositkan dulu barangkali, kan bisa beranak banyak.....

      Delete
  6. saat ini semua guru non PNS di wilayah kab. jepara naungan depag berfoya-foya dengan turunnya Tunjangan fungsional. baik yang baru 1 tahun masa kerja atau lebih dan jam mengajar cuma beberapa jam.... Namun Diknas Pendidikan justru ada PEMANGKASAN PENERIMA TUNJANGAN FUNSIONAL gara2 jam mengajar kurang dar 24 jam.
    TAPI MEMANG DUWIT ITU ENAK, BARANGKALI DI LHEB DAN TINGGAL LHEB KAYA SOSIS oleh pihak bejat

    ReplyDelete
  7. kenapa ya tunjangan di lingkungan Diknas itu terkesan pilih kasih alias tidak merata padahalm banyak guru yang sudah lama mengabdi tapi belum pernah menerima tunjangan fungsional, lihat aja tuh di kemdiknas Dompu NTB. pada pingin cepet kaya barangkali para pejabatnya

    ReplyDelete
  8. kapan pencairan tunjangan fungsional trwulan 3 utk GTT SD lombok tengah

    ReplyDelete
  9. saya guru sma tp saya tidak memiliki akta 4 kira2 bleh gak saya mengajukan
    tunjangan fungsional

    ReplyDelete
  10. Heran Namanya aja Tunjangan untuk Guru.... Bkn Buat Tu, bersyukur donk dengan apa yg udah didapat, guru itu capek ngajar suara habis... nah Tu klo lg enggak ada kerja nyantai gaji lebih besar dari guru...

    ReplyDelete
  11. Blogwalking dimari. Mampir balik ea. Happy Blogging.

    Salam Blogger Loteng.

    ReplyDelete
  12. Saya buka di internet saya dapat Tunjangan Fungsional dan ada SK-nya.
    Saya ke kabutaen, ternyata tidak ada, katanya semua tunjangan dengan nomer SK tersebut DIBATALKAN dari pusat.
    Pusat pasti maksudnya Jakarta.
    Benarkah ini?

    ReplyDelete
  13. Dhiyan Asandra15 June, 2013

    Guru trus yg dpkirkan, pdhal bnyak jg gru yg mls2n.

    ReplyDelete
  14. Anonymous28 June, 2013

    Gak adil sekali yah...
    guru dikasi tunjangan sementara pegawai (PTT)...?????
    apa ya PBM di Sekolah bisa jalan tampa ada PTT..?????
    ibarat mobil tampa ada rem.

    para Pejabat yg terhotmat, tolong PTT juga diberikan tunjangan karna gaji PTT rata 150 rb s/d 300 rb/bln.

    ReplyDelete
  15. Anonymous27 July, 2013

    HHHHmmmmm.... Cari orang yang jujur hatinya jaman sekarang very very difficul :). Bagi anda yang meremehkan pekerjaan TU, you made a big mistake !!.. Do not be a teacher if you are tired of being the teacher said !! Anda hanya menunjukkan kebodohan & kelemahan kepada orang lain !! :)
    Pekerjaan guru sangat-sangat mulia, TU sangat berjasa pada sekolah dan semua yang ada di dalamnya....

    ReplyDelete
  16. Anonymous27 July, 2013

    Berkas pengajuan NUPTK kami kok ilang trus yaaaaaaaaaa ?? Ada apa yaaaaaa ?? Ayo kita tanya Galileo, heheee.
    Bagaimana ne sekarang katanya GTT ga' bisa ngajuin NUPTK meskipun udah jadi honorer lebih dari 5 tahun. Mau ngajuin tunjangan ga' bisa !

    ReplyDelete

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -