7 Dec 2012

Salah satu persyaratan sertifikasi guru yang sangat memberatkan bagi Guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah negeri adalah adanya SK pengangkatan oleh Bupati/ walikota, sedangkan para guru honorer khususnya di kabupaten lombok tengah selama ini hanya di angkat oleh kepala sekolah sehingga GTT tersebut hanya memiliki SK Kepala Sekolah dan tidak memiliki SK Pengangkatan oleh Bupati Lombok Tengah.
Berangkat dari hal tersebut, beberapa hari yang lalu diadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala UPT. Dikpora se Lombok Tengah berdasarkan konsultasi dengan Bupati Lombok Tengah. dari rapat koordinasi tersebut dipandang perlu dilakukan seleksi guna menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. dan bagi GTT yang lolos seleksi akan diberikan SK Pengangkatan oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah.
Seperti yang terkutip pada surat edaran DIKPORA Kabupaten Lombok Tengah  dengan Nomor : 800/2682/Dikpora pada tanggal 5 Desember 2012 Prihal Seleksi Guru Non PNS disampaikan bahwa akan dilakukan seleksi/tes bagi guru tidak tetap / Guru Non PNS dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Ijazah S1 yang telah dilegalisir
  2. Fotocopy SK Pengangkatan yang pertama dan terakhir yang dilegalisir
  3. Fotocopy SK Pembagian Tugas yang pertama dan terakhir yang dilegalisir
  4. Fotocopy KTP yang dilegalisir
  5. Surat Rekomendasi dari kepala sekolah
  6. Pas foto 3x4cm 2 lembar
  7. Membayar Biaya Seleksi Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  8. Masing-masing rangkap 2
  9. tempat pendaftaran di UPT DIKPORA setempat paling lambat 10 Desember 2012.
Tentu saja dengan adanya kegiatan seleksi / tes ini sangat membantu GTT dalam memperoleh SK Bupati namun juga sangat memberatkan karena biaya yang dibebankan kepada GTT yaitu sebesar seratus ribu rupiah, jumlah yang sangat besar bagi GTT yang berpenghasilan hanya 50ribu sampai 200ribu perbulan dari sekolah.
Seperti yang diungkapkan suhardiono salah seorang GTT di kecamatan batukliang bahwa biaya tersebut terlalu besar bagi kami, ditambah lagi dengan biaya legalisir KTP dikecamatan sebesar 5 ribu rupiah dan biaya-biaya fotocopy sangat memberatkan kami sebagai GTT, namun apa daya dan upaya, tetap harus diikuti.
Setelah dikonfirmasi via sms kepada ketua PGRI Provinsi NTB bapak ali rahim  terkait dengan kebijakan seleksi/tes GTT yang dikenakan biaya yang begitu besar, disampaikan bahwa GTT diharapkan untuk mengikuti seleksi tersebut untuk masa depan yang lebih cerah. (hajri)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -