3 Dec 2011

"e-KTP"(KTP Elektronik) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Seperti halnya warga Desa-Desa yang lain,warga Desa pagutan juga mendapatkan giliran dalam pembuatan e-KTP yang memang sudah dijadwalkan dari Kecamatan Batukliang Lombok Tengah yaitu mulai tanggal 2 Desember 2011.
Namun, dari 13 Dusun yang ada di Desa Pagutan yaitu Dusun Pesinggahan, Dusun Pagutan Utara, Dusun Pagutan selatan, Dusun Lembok daye, Dusun Lembok Lauk,Dusun Lendang buwuh, Dusun Jejeneng, Dusun Sangkawana, Dusun Sangkawati, Dusun Lendang Gocek,Dusun Gubuk Baru, usun Genteng, dan Dusun Tungang, hanya lima dusun yang mendapatkan jatah dalam pembuatan e-KTP tahap pertama ini yaitu warga Dusun Pesinggahan, warga Dusun Pagutan Utara dan Selatan, dan warga Lembok Lauk dan Selatan.

Data yang kami peroleh dari Salah seorang stap Desa Pagutan Syamsuddin, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Pagutan saat ini adalah 2.677 KK. Dari jumlan KK tersebut yang bisa membuat e-KTP pada tahap pertama di Desa Pagutan hanya 750 KK. Sedangkan sisanya menyusul pada tahap berikutnya.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh pembuat e-KTP ini adalah NIK ( Nomor Induk Kependudukan) yang diberikan oleh Dinas Kependudukan. Namun sayang sekali banyak juga warga yang belum bisa memiliki, itu karena belum ada pendataan yang menyeluruh. Bagi warga yang sudah memiliki, tidak sedikit yang merasa kecewa karena data yang ada padaa NIK ini tidak palid, kebanyakan data salah pada nama dan tanggal lahit. Misalkan saja pada NIK yang saya terima , yang seharusnya disana tertulis nama Zulkarnaen, tapi pada kenyataannya yang tertulis adalah Junaidi. Sipakah yang salah ???? Pendata atau orang yang menulis data di Dinas Kependudukan ???
Jika ini terjadi maka pembuatan e-KTP harus tertunda, karena harus meng-update data yang sudah dikeluarkan dan ini membutuhkan waktu dua minggu seperti yang dikatakan oleh stap pembuat e-KTP yang ada di kecamatan.
Mengingat terbatasnya petugas yang melayani pembuatan e-KTP ini, maka warga harus rela meluangkan waktunya untuk mengantre di Kecamatan, dan demi ketertiban, maka dari pihak Desa pagutan sendiri membuatkan nomor antrean. (Tamrin)



Warga yang sedang menunggu nomor antrean di Kantor Desa Pagutan

{ 2 komentar... read them below or Comment }

  1. tempat ane blom ada gan...
    mampir kesini y gan
    http://wordtelcom.blogspot.com/

    ReplyDelete
    Replies
    1. mengapa saya atas nama selamet riadi warga desa ld gocek blm mdapatkan ktp elektronik

      Delete

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

Arsip Blog

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -