12 May 2012

Instansi Pemerintahan di kabupaten lombok tengah yang menggunakan sistim 5 hari kerja yaitu pada hari senin sampai dengan hari jum'at, sedangkan pada hari sabtu dan minggu menjadi hari libur, namun  pada hari sabtu tanggal 12 mei 2012 ini,  sekitar jam 11.00 wita, suasana kantor desa pagutan nampak sedikit berbeda dari biasanya, beberapa tokoh masyarakat  telah berkumpul di aula kantor desa pagutan diantaranya dari unsur kepala dusun, kader dan pengurus PNPM (Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), staf desa dan beberapa tokoh lainnya, hal ini tiada lain guna membahas tindak lanjut dari rapat klarifikasi pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tanggal 12 April bulan lalu.
Agenda kegiatan rapat yang seyogyanya membahas tentang reshufle pengurus TPK desa pagutan berlangsung alot dan tidak sesuai dengan yang diagendakan, hal ini terjadi karena beberapa tokoh yang mengajukan reshufle pada rapat sebelumnya berbalik arah 180 derajat dan malah mendukung dan menetapkan ketua TPK untuk tetap menjadi pengurus sampai dengan masa kerja tahun 2012. tentu saja hal ini mengundang kekecewaan dari berbagai pihak karena tidak sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan pada rapat sebelumnya.
Meskipun begitu, terdapat dua opsi yang terpilih pada saat dilakukan diskusi yaitu reshufle secara tambal sulam atau pergantian pengurus secara total, dan ketika voting dilaksanakan, mayoritas dari peserta rapat yang hadir memilih opsi yang kedua yaitu reshufle total pengurus TPK, namun ketika diminta untuk mengajukan calon kandidat pengurus, yang mengajukan diri sebagai calon ketua baru hanya ketua TPK lama, dan tentu saja ini menjadikan ketua TPK lama menjadi satu-satunya kandidat dan berhak menjadi ketua TPK selanjutnya.
Dan ketika diadakan pemilihan sekretaris, bendahara dan kader GSC, tidak ada satupun peserta yang mengajukan diri sebagai pengurus, dan tentu saja ini menjadikan ketua TPK terpilih memilih sendiri sekretaris dan bendaharanya yaitu Mursalin sebagai ketua, H. M. Nazam sebagai sekretaris, Siti Hidayati sebagai bendahara dan Muhayah sebagai Kader. 
Kegiatan rapat yang seharusnya dihadiri oleh minimal 60 peserta, tetap berjalan meskipun peserta rapat yang hadir hanya 25 orang, dan menurut FK kecamatan dapat dipertanggung jawabkan jika ditandatangani oleh kepala desa atau pejabat yang mewakili.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -