28 Jun 2012

Judul di atas mungkin sudah biasa kita baca bahkan kita dengar , lalu timbul pertanyaan apa dan dimana akarnya ? kita boleh mengatakan Edi Tansil koruptor no 1 diindonesia dan tak salah menyatakan gayus tambunan seorang mafia pajak , serta sederet anggota legislative terlibat kasus korupsi.
Banyak kalangan berharap agar para koruptor dihukum setimpal dengan perbuatannya naasnya lagi ada wacana untuk menghukum koruptor dengan hukuman mati , alih-alih terbentur dengan HAM (Hak asasi Manusia) dan faham agama yang tak menghendaki hukum mati .
Jika kita ingin berfikir lebih cerdas tanpa mengabaikan hal-hal diatas , alangkah bijaknya jika bersama-sama mengkaji lebih mendalam soal KORUPSI , secara harfiah korupsi berarti RUSAK , apa yang rusak ? jawabannya sederhana POLA FIKIR ! kita awali dengan sebuah contoh sederhana tentang pola fikir ,ketika kita meminta tanda tangan untuk pembuatan surat-surat didesa selalu ada pertanyaan …..berapa biayanya ? padahal belum ada ketentuan yang jelas bahwa sebuah tanda tangan patut dihargai dengan uang , ada yang berdalih harus membayar administrasi. Padahal biaya administrasi jelas-jelas sudah dianggarkan dalam APBDes dalam bentuk ATK , lalu administrasi macam apa yang harus dibayar ? dalam kasus ini kita sebagai terlayan dan petugas desa sebagai pelayan selayaknya mengubah mainset kita soal bayar membayar , jika tidak ada ketentuan jelas soal tarif TANDA TANGAN maka haram hukumnya dan jika dilakukan itu adalah tindak pidana korupsi.Johan

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. permisi, minta ijin copas gambarnya ya

    ReplyDelete

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

Arsip Blog

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -