8 Jun 2012

Silaturrahmi ke Pustu Bersama LBH Apik

Berawal dari banyak informasi yang berkembang di masyarakat tentang keluhan kenaikan retribusi yang dikenakan pada setiap pasien yang berobat di Pustu Pagutan menggugah kami dari KM Al-hikmah untuk mengklarifikasi hal ini. Masyarakat dulunya bisa berobat dengan biaya hanya Rp.5.000, namun sekarang naik menjadi Rp.10.000. Hal pertama yang kami lakukan bersama salah seorang anggota LBH Apik Ramdan adalah menanyakan hal ini ke Puskesmaas yang ada di Mantang Batukliang dan meminta salinan Perda Lombok Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pada Perda nomor 5/2011 secara gambling tertera biaya/tarif yang dibebankan kepada para pasien, baik yang berobat di Puskesmas, Puskesmas Pembantu yang ada di desa, Puskesmas Keliling, dan Pos Kesehatan Desa (Polindes).

Sekitar pukul 10.00 jum'at tadi (8/6/212) kami bertiga (Johan,Tamrin,dan Ramdan) mendatangi Pustu yang ada di Pagutan untuk bersilaturrahmi sekaliguus menanyakan hal-hal yang dikeluhkan oleh masyarakat dan bertemu langsung dengan Mardian, petugas Pustu disana. Menurut Mardian, selama menjalankan tugasnya selalu berpegang pada Perda yang ada yaitu membebankan pasien sebesar Rp.7.000, dan bahkan kami ditunjukkan kalau Perda itu juga sudah ditempel di papan pengumuman yang ada disana. Sedangkan tambahan yang berjumlah Rp. 3.000 itu dibebankan jika pasien yang meminta untuk diinjeksi.

Injeksi… kamipun menanyakan hal tersebut, kenapa pasien harus diinjeksi padahal sebenarnya injeksi itu tidak boleh dilakukan oleh petugas Pustu. Mardianpun menjawab kalau itu semua dilakukan karena permintaan pasien. Masyarakat beranggapan kalau hanya dikasi obat tanpa disuntik maka tidak apdol rasanya datang ke Pustu. Dan menurut pengalamannya ada pasien yang ngotot untuk disuntik padahal sudah dikasi permakluman jika di Pustu tidak diperbolehkan untuk melakukan penyuntikan. Bahkan pasien ada yang langsung membuang langsung obatnya di halaman Pustu sendiri gara-gara tidak disunti imbuhnya. Hal yang jadi pertimbangan juga dari pihak Pustu adalah jika pasien tidak mendapatkan injeksi maka dia akan lari ke tukang suntik illegal yang bisa membahayakan kesehatan mereka.

Jadi, menurut kami permasalahan yang timbul di masyarakat, baik distribusi maupun pemaham masyarakat tentang layanan yang akan diperoleh di Pustu belum disosialisasikan dengan maksimal dari instansi-instansi yang memang tanggung jawab untuk mensosialisasikan hal ini baik di tingkat kecamatan, desa,dusun, ataupun RT. Hingga bisa mempengaruhi dan merubah pola pikir masyarakat tidak lagi beranggapan kalau pasien datang ke Pustu tidak harus mendapatkan injeksi, namun datang ke Pustu itu untuk control, konsultasi, dan mendapat obat saja serta penginformasian biaya yang dibebankan kepada semua pasien.Tamrin


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Statistik

Copyright 2010 TBM Al-hikmah. Powered by Blogger.

Mengenai Saya

My photo
Bersama Membangun Bangsa

Arsip Blog

- Copyright © TBM Al-Hikmah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -